Tutorial Lengkap Cara Perpanjang STR Perawat Online Terbaru Mulai Dari Akun SIMK PPNI

 

Apakah STR Anda saat ini mati ? Jangan khawatir, simak informasi untuk perpanjangan STR berikut ini 

Perawatborneo - Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan tenaga kesehatan khususnya perawat sebagai bukti legalitas dalam menjalankan praktik keperawatan.  Normalnya, STR memiliki masa aktif hingga 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Jadi jika Anda ingin memperpanjang STR, maka rekan-rekan perawat harus mengumpulkan bukti aktivitas yang dinilai dalam bentuk SKP selama masa aktif STR. 

Semua dokumentasi aktivitas selama masa aktif STR diarsipkan dalam akun SIMK PPNI. Link dapat diakses di siniUntuk mengakses akun, Anda perlu mengetahui NIRA PPNI milik Anda. Sementara password untuk bisa masuk ke akun menggunakan Userdemo jika baru pertama kali mengakses akun. 

NIRA PPNI Anda digunakan sebagai username, password : userdemo

Jika sudah mendapatkan akses akun, langkah selanjutnya adalah melengkapi profil seperti tanggal lahir, tahun lulus, nomor ijazah dan lain-lain.

Pada akun SIMK PPNI, terdapat beberapa menu selain profil yaitu PKB, patuh etik dan data virtual account. Perhatian buat semua rekan perawat agar bisa memperhatikan tagihan pada data Virtual Account karena menyangkut iuran yang harus dibayar setiap tahun. Sangat disarankan pula agar dapat melunasi semua tagihan iuran PPNI  jika ingin memperpanjang STR untuk mempermudah proses pengurusan. Cek menu Virtual Account dan lihat tagihan yang aktif, jika belum muncul maka buat tagihan untuk melunasi pembayaran iuran tahun pengurusan STR. Tagihan yang sudah dibayar akan berubah menjadi warna hijau, sementara yang belum dibayar akan berwarna merah. 



Jika semua yang diwajibkan di atas sudah terisi, selanjutnya adalah membuat pengajuan untuk pemeriksaan PKB kepada verifikator poin SKP. Buka menu Permohonan Melakukan PKB --> Klik Menu Tambah --> Lengkapi data yang diminta dalam form


Setelah mengisi form permohonan SKB, maka Anda perlu menunggu sampai permohonan disetujui. Jika sudah diverifikasi, Anda baru bisa melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SKP. Batas minimal nilai SKP yang bisa diajukan adalah 25 SKP. Adapun kategori berkas yang bisa diajukan adalah sebagai berikut : 


Wajib dibaca dan dipahami

  1. Poin aktif bekerja mengelola pasien secara langsung di fasilitas pelayanan kesehatan. Berkas yang dibutuhkan adalah surat keterangan aktif bekerja atau jika sudah tidak bekerja. Anda bisa mengupload berkas surat pengalaman kerja. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. 
  2. Poin aktif bekerja sebagai pengelola pelayanan keperawatan. Berkas yang dibutuhkan berupa SK bahwa Anda ditugaskan sebagai pengelola pelayanan keperawatan, contoh sebagai kepala ruangan atau penanggung jawab pelayanan. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. 
  3. Poin aktif melakukan praktik mandiri. Berkas yang dibutuhkan adalah surat izin praktik mandiri dari dinas kesehatan setempat dan Anda juga melampirkan foto plang tempat praktik mandiri Anda. Nilai SKP dalam poin sebesar 1 SKP per tahun. 
  4. Poin pendidik klinik. Berkas yang dibutuhkan adalah SK sebagai pendidik klinik seperti SK dosen, atau instruktur klinik. Poin SKP yang diberikan adalah sebesar 1 SKP per tahun 
  5. Poin peserta dalam Workshop atau Lokakarya. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat workshop atau lokakarya yang dilengkapi dengan nomor SK dari PPNI beserta besaran SKP yang tertulis dalam sertifikat (NB : sertifikat tanpa nilai SKP dari PPNI tidak bisa digunakan). Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP (Lokal/Nasional 5-10 jam workshop) sampai 6 SKP (Internasional > 90 jam). 
  6. Poin peserta dalam pelatihan. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat pelatihan yang dilengkapi nomor SK dari PPNI mulai dari 2 SKP (lokal/Nasional 5-10 jam pelatihan sampai 10 SKP (Internasional > 150 jam). Dalam hal ini, perlu diperhatikan bagi teman-teman yang mengikuti pelatihan agar bisa memperhatikan jam pelatihan dan kesesuaian SKP yang ditawarkan sesuai dengan pengajuan SKP untuk perpanjangan STR di atas. Karena ada beberapa pelatihan berbiaya mahal menjanjikan atau mengiming-imingi lebih dari 10 SKP dengan tingkat pelatihan nasional padahal dalam sistem pengajuan PKB, nilai maksimal hanya 10 SKP dan berlaku untuk pelatihan inernasional. Jika nomor SKP dalam sertifikat tidak sesuai maka hanya bisa diajukan berdasarkan nilai maksimal yang tersedia dalam sistem. 
  7. Poin peserta Seminar/Temu Ilmiah. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai peserta seminar atau temu ilmiah atau konferensi dilengkapi nomor SKP dari PPNI. Poin pada kategori ini adalah mulai dari 2 SKP (nasional 100% pembicara perawat) sampai 5 SKP (internasional 100% pembicara perawat). 
  8. Poin seminar/Pelatihan / Penataran / Hands On ( Narasumber, Moderator,Panitia). Dokumen yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai narasumber / moderator / panitia dalam kegiatan seminar/pelatihan/penataran/hands on yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Poin yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 3 SKP (lokal/nasional) sampai 4 SKP (internasional). 
  9. Poin webinar. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat sebagai peserta webinar yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Sertifikat webinar yang dapat diajukan adalah maksimal 2 kegiatan per tahun. Jadi jika ada yang bertanya apakah bisa kita memasukkan sertifikat webinar sebanyak-banyaknya dengan mengikuti kegiatan webinar dari PPNI yang diadakan rutin mingguan ? Jawabannya adalah tidak bisa ya teman-teman karena maksimal hanya bisa 2 kegiatan per tahun. Poin SKP dalam kategori ini adalah mulai dari 2 SKP (lokal) sampai 5 SKP (internasional). 
  10. Poin E-Learning. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah bukti materi yang dijadikan sebagai E-learning dan dibuktikan dengan sertifikat sebagai pemateri dilengkapi SKP PPNI. Contoh materi E-learning sebagai pembicara webinar. Poin SKP dalam kategori ini adalah 1 SKP. 
  11. Poin peneliti. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarakat institusi dari suatu kampus sebagai peneliti beserta judul penelitian atau jurnal penelitian yang dipublikasi. Poin SKP yang diberikan dalam kategori ini adalah mulai dari 1 SKP (sebagai peneliti kedua) dan 3 SKP (peneliti pertama). 
  12. Poin menulis buku/menerjemahkan/ menyunting buku. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah buku yang ditebitkan berupa E-book atau cetak, dilengkapi dengan nomor ISBN yang diterbitkan. Poin yang diberikan dalam kategori ini mulai dari 3 SKP (Buku Ajar, Panduan, Pedoman, Modul) sampai 5 SKP (Buku Referensi). 
  13. Poin persentasi oral. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat persentasi oral baik yang dilengkapi nomor SKP ppni atau tidak (khusus untuk persentasi oral yang diselenggarakan oleh panitia di luar negeri). Poin yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP (nasional) sampai 3 SKP (internasional). 
  14. Poin publikasi ilmiah. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah jurnal yang sudah terpublikasi dilengkapi nomor e-issn atau p-issn. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP (anggota penulis jurnal nasional terakreditasi) sampai 5 SKP (penulis utama jurnal internasional terakreditasi). 
  15. Poin reviewer. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK reviewer yang diterbitkan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarkat dari suatu kampus. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP (1 - 3 artikel) sampai 3 SKP (>= 8 artikel). 
  16. Poin aktif dalam kepengurusan organisasi profesi. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK kepengurusan yang diterbitkan oleh organisasi. Poin SKP yang diberikan mulai dari 2 SKP (sebagai anggota) sampai 5 SKP (sebagai pengurus inti DPP PPNI pusat). 
  17. Poin Kegiatan Sosial Masyarakat, memberikan penyuluhan, Pengurus Warga. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat kegiatan pengabdian masyarakat atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 1 SKP (anggota) sampai 2 SKP (ketua panitia). 
  18. Poin penanggulangan bencana. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pernah mengikuti penanggulangan bencana atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam bencana dalam hal ini adalah segala musibah yang menyebabkan kematian pada warga tertentu contoh musibah tanah longsor, gempa bumi, banjir bandang dan tsunami). Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP (anggota) sampai 2 SKP (ketua panitia). 
  19. Poin Pengabdian Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat bukti kegiatan pengabdian atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam daerah terpencil adalah semua daerah yang dikategorikan 3T. Daftar daerah 3T dapat dilihat di sini. Poin yang diberikan adalah 3 SKP. 
  20. Poin Pokja Keprofesian. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pokja keprofesian atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP (Anggota) sampai 2 SKP (Ketua Pantiia). 
  21. Poin Terlibat dalam Penanganan Covid19. Poin ini merupakan poin baru selama masa pandemi Covid19. Bukti dokumen yang dibutuhkan adalah sertifikat atau surat tugas sebagai petugas perawat Covid19 di Rumah Sakit atau Puskesmas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP (1-3 bulan) sampai 
  22. Poin Pengalaman Sebagai Manajerial selama 1 tahun. Dokumen yang dapat dilampirkan pada kategori ini adalah SK sebagai manajer di Rumah Sakit/Puskesmas/ Institusi pendidikan Klinik. Nilai SKP yang diberikan adalah 1 SKP per tahun. 
Ketika poin 25 SKP sudah terpenuhi, maka Anda tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPW PPNI. Surat tersebut diperlukan saat mengajukan permohonan perpanjangan di MTKI secara online. Akses website MTKI di sini (hanya bisa diakses Senin-Jum'at). Dokumen yang harus  disiapkan untuk perpanjangan STR : 
  1. KTP
  2. Pas Foto terbaru
  3. Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP 
  4. Scan STR Lama
  5. Rekomendasi Kecukupan SKP dari Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN) atau kalau pada perawat menggunakan SIMK PPNI.
Panduan lebih lengkap untuk mengajukan perpanjangan STR melalui website MTKI sudah tersedia di dalam website KTKI Kemenkes, link panduan pengajuan dapat dilihat di sini.


Jika saat ini STR akan mati dalam waktu 3 bulan ke depan atau bahkan sudah mati, rekan-rekan sangat dianjurkan untuk segera mengurus semua persyaratan untuk perpanjangan. 

Posting Komentar

Ada yang mau didiskusikan ? Boleh komen di bawah ya.