Cara Memperbaiki Data Pribadi dalam E-STR di Sistem KTKI Terbaru 2021

Perawatborneo 

Data Surat Tanda Registrasi (STR) Anda tidak sesuai dengan data di Dukcapil ? Jangan dibiarkan ya sobat. Segera urus perbaikannya di sistem KTKI Online 

Bagi rekan-rekan yang saat ini mengalami masalah pada STR karena ketidaksesuaian data dengan sistem di Dukcapil baik nama lengkap, tempat tanggal lahir dan pendidikan, tidak boleh diabaikan ya. Hal tersebut dikarenakan pada saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kesesuaian data antara STR dan Dukcapil dibutuhkan untuk memudahkan proses administrasi. Selain ada seleksi CPNS, data STR juga akan berpengaruh pada saat proses pembuatan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) atau Izin Praktik Mandiri. 

Nah mari kita langsung bahas bagaimana cara perbaikannya dalam sistem KTKI online. Sejak 1 Juni 2021, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sudah memberlakukan sistem pengajuan STR yang dilakukan secara online agar lebih memudahkan proses. Dengan adanya sistem ini tentunya proses pembuatan STR akan membutuhkan waktu yang singkat dibandingkan saat pengurusan dilakukan secara offline dahulu. Pengalaman dari Perawatborneo saat mengurus perpanjangan STR untuk sekarang hanya membutuhkan waktu maksimal 1 minggu dari pengajuan permohonan sampai STR terbit. 

Jika rekan-rekan sudah pernah mengajukan pembuatan STR dan data yang tertera di dalamnya masih keliru. Berikut langkah perbaikannya : 

Masuk akun di KTKI Online di link ktki.kemkes.go.id/registrasi

Tekan tombol Pengajuan Cetak Ulang, lalu pilih menu perbaikan data

Pilih pada kolom data mana yang akan diperbaiki lalu pilih selanjutnya dan tunggu sampai pengajuan divalidasi. Jika pengajuan sudah divalidasi petugas, selanjutnya akan muncul tagihan pembayaran sebesar Rp 80.000,-. Lakukan pembayaran secara online menggunakan ATM atau mobile banking. Jika pembayaran telah diverifikasi, maka selanjutnya Anda hanya perlu menunggu sampai status pengajuan permohonan perubahan data selesai ditanda tangani. 

Demikian proses perbaikan data pribadi dalam e-str di sistem KTKI terbaru. Semoga bermanfaat. 

Posting Komentar

Ada yang mau didiskusikan ? Boleh komen di bawah ya.