Cara Membuat Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) di Unit Pelayanan Terpadu Kota Pontianak

Perawatborneo - Surat izin praktik perawat (SIPP) merupakan dokumen bukti legalitas yang perlu dimiliki perawat selain Surat Tanda Registrasi (STR). Kebijakan yang menjelaskan tentang kewajiban perawat memiliki SIPP dalam memberikan pelayanan tertuang dalam peraturan Menkes no 26 Tahun 2019 pasal 8. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa perawat hanya bisa memiliki maksimal 2 SIPP artinya perawat hanya dibolehkan bekerja maksimal 2 tempat bekerja di instansi pelayanan kesehatan. 

Agar seorang perawat dapat memiliki SIPP dibutuhkan STR yang masih berlaku dan surat rekomendasi dari organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Maka secara umum langkah awal untuk bisa mendapatkan SIPP adalah memiliki STR yang masih berlaku kemudian mengajukan rekomendasi ke PPNI. Sementara secara rinci untuk alur pengajuan SIPP khusus Kota Pontianak adalah sebagai berikut : 

  1. Mengajukan surat pengantar Komisariat PPNI untuk dibuatkan surat rekomendasi pada perwakilan tiap provinsi. Untuk wilayah Pontianak,  pengurusan dapat dilakukan melalui DPD PPNI Kota Pontianak 
  2. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari DPD PPNI Kota Pontianak. Untuk mendapatkan kontak petugas-petugas di PPNI dapat menghubungi Perawatborneo klik di sini . Siapkan berkas  pendukung lainnya seperti : surat keterangan dokter (SKD), surat keterangan kerja dari pimpinan instansi bekerja, scan KTP, foto latar belakang merah, Scan STR aktif (jika STR Anda mati, ajukan perpanjangan klik di sini untuk bantuan perpanjangan STR). 
  3. Berkas yang sudah disiapkan selanjutnya diupload  melalui situs Pelayanan Terpadu Kota Pontianak. Untuk link dapat diakses di sini
Daftar atau buat akun terlebih dahulu di situs pelayanan terpadu 

Klik menu pendaftaran 

Lengkapi data pada kolom pendaftaran, verifikasi link yang dikirim melalui email. 

Login menggunakan email yang sudah didaftarkan 

Lengkapi profil dahulu sebelum melakukan pengajuan


Tekan tombol perbarui data profil

Tekan tombol (double klik) perizinan sampai muncul beberapa menu

Pilih menu Surat Izin Praktik, lalu pilih yang perawat


Klik Menu Pendaftaran Izin, Lalu tunggu sampai petugas memverifikasi pendaftaran dan muncul syarat berkas yang diupload (biasanya 1 hari)

Jika sudah diverifikasi oleh petugas, klik tombol Syarat 

Upload satu persatu berkas yang dibutuhkan

Jika sudah semua berkas diupload, tunggu sampai progress berstatus SELESAI (maksimal 6 hari kerja)

Demikian informasi untuk perpanjangan SIPP di Unit Pelayanan Terpadu Kota Pontianak. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Posting Komentar

Ada yang mau didiskusikan ? Boleh komen di bawah ya.