Pontianak - Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) merupakan masalah kesehatan yang dipicu oleh kemunculan virus SARS-Covid pada tahun 2019 di Kota Wuhan, China. Penyakit ini masuk ke dalam kategori pandemi karena telah menyebar ke berbagai negara. Data menyebutkan bahwa per 22 September 2021 jumlah kasus di dunia mencapai hingga 219 juta dan total kematian mencapai 4,55 juta kasus. Sementara angka kejadian di Indonesia mencapai 4 juta kasus dengan kematian mencapai 140 ribu.
Untuk mengidentifikasi jenis virus Covid19 dapat dilakukan dengan metode swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR). Namun jauh sebelum kedua metode tersebut banyak digunakan pada tahun 2021, pemeriksaan rapid antibodi pernah menjadi pilihan metode yang digunakan lantaran biaya pemeriksaannya dapat lebih terjangkau dibandingkan PCR
Pada saat metode rapid antibodi banyak dilakukan sebagian besar masyarakat mengira bahwa jika antibodi reaktif maka dia positif mengidap Covid-19. Padahal tidak demikian. Normalnya antibodi selalu dihasilkan oleh tubuh sebagai bentuk respon terhadap segala jenis patogen (penyebab penyakit) yang masuk ke tubuh baik bakteri, virus atau jamur. Antibodi yang pertama kali dihasilkan saat terjadi infeksi patogen adalah immunoglobulin M (IgM). Antibodi IgM ini akan bertahan hingga 14 hari dan jika infeksi masih berlanjut, tubuh akan memproduksi IgG. Antibodi IgG akan bertahan di dalam tubuh mulai dari 30 - 50 hari. Selain antibodi IgM dan IgG, tubuh juga memproduksi antibodi IgA (banyak terdapat ASI), IgE (berperan dalam mekanisme alergi) dan IgD (belum dapat dipastikan fungsinya). Pada pemeriksaan rapid antibodi, sampel yang digunakan adalah plasma darah dimana darah diambil melalui pembuluh darah vena.